SOPPENG.PLAZAMEDIA.ID----Sengketa tanah warisan di Dusun Burecenge, Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, berakhir damai.
Mediasi yang difasilitasi Kapolsek Lilirilau, AKP Asep Sibli, SmHK, Senin (26/5) pukul 13.00 WITA, menghasilkan kesepakatan antara dua saudara kandung, Sdr. A dan Sdr. B, yang berselisih terkait pembagian hasil kebun warisan almarhumah Hj. Bode Binti Mallalengeng.
Mediasi yang dihadiri Kepala Desa Masing, Ka SPKT Polsek Lilirilau, Bhabinkamtibmas Desa Masing, dan Kepala Dusun Burecenge, berjalan kondusif.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Poin penting kesepakatan tersebut meliputi pembagian hasil kebun, dengan pengecualian hasil tanaman kelapa yang sepenuhnya menjadi milik Sdr. B hingga meninggal dunia.
Terdapat pula kesepakatan terkait tanggung jawab pemakaman Sdr. B oleh Sdr. A jika Sdr. B meninggal dunia.
Kesepakatan ini diratifikasi dengan cap jempol kedua pihak dan disaksikan aparat desa dan kepolisian.
Penulis: Yudha@ye
